Mewujudkan Kesadaran Administrasi Kependudukan bagi Warga desa Ledetalo
Mewujudkan Kesadaran Administrasi Kependudukan untuk Generasi Muda yang Belum Memiliki KTP-el
09/10/2025 Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dan tertib Administrasi Kependudukan di Desa Ledetalo, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua Melakukan pelayanan jemput bola Perekaman KTP-el selama 2 hari kerja terhitung tanggal 08 s.d 09 bulan Oktober 2025.
Selain melakukan pelayanan perekaman KTP-el, petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua bersama Aparat Desa Ledetalo melakukan validasi data penduduk wajib KTP (usia 17 tahun keatas) yang belum melakukan perekaman KTP-el. Validasi ini dilakukan agar dapat mengetahui secara pasti alasan penduduk belum melakukan perekaman KTP-el.
Setelah dilakukan validasi data, diketahui terdapat beberapa penduduk yang terdata dalam database adalah penduduk desa Ledetalo namun sudah memiliki identitas lain di daerah lain (Data Ganda). Ada juga penduduk yang sudah berdomisili di daerah lain karena alasan pekerjaan, keluarga dan pendidikan tetapi belum mengurus pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua.
Adapun syarat dan ketentuan yang wajib di bawa atau di gunakan oleh masyarakat adalah wajib berumur 17 tahun, wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga, Beserta menggunakan pakaian Bebas Rapi terutama berkerah demi kelancaran proses yang akan dilakukan.
Berdasarakan hasil validasi data yang telah dilakukan oleh pihak Dukcapil Sabu Raijua maka kami dari pihak Pemdes Ledetalo menghibau kepada seluruh masayarakat desa Ledetalo, umumnya masyarakat Sabu Raijua.perihal peroses perpindahan penduduk dengan alasan apapun dan kemana pun agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dalam hal tahapan perpindahan penduduk, seghingga terhindar dari identitas GANDA yang dapat merugikan diri sendiri ( data tidak Valid).

