Pajak Bumi & Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan instrumen kebijakan fiskal yang memainkan peran krusial dalam keuangan pemerintahan, serta menjadi salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan dan penyediaan pelayanan publik. PBB memiliki cakupan yang spesifik, yaitu mengenai properti tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan hukum.
PBB bertujuan tidak hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat untuk mengatur penggunaan lahan dan mengendalikan pertumbuhan kota bahkan sampai tingkat desa. Dengan memasukkan nilai properti ke dalam perhitungan, PBB menjadi instrumen yang adil, karena sebanding dengan kekayaan yang dimiliki oleh pemilik properti.
Desa LEDETALO adalah salah satu desa yang sadar akan pentingnya pajak BUMI dan BANGUNAN. sehingga setiap tahun warga masyarakat desa Ledetalo melakukan pembayaran pajak BUMI dan BANGUNAN sesuai dengan daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran yang terdata pada badan keuangan daerah kabupatan SABU RAIJUA, dengan metode pembayaran sebagai berikut.
1. Badan keuangan daerah Kabupaten Sabu Raijua mengeluarkan daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran (DHKP) pada setiap tahunnya lalu disampaikan kepada pemerintah desa.
2. Pemeritah desa menerima DHKP tersebut dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui RT/RW untuk melakuakn penagihan.
3. RT/RW melakukan penagihan kepada masyarakat pewajib pajak untuk membayarkan pajak sesuai dengan no dan nominal pajak yang tertera pada DHKP.
4. Setelah RT/RW melakukan penagihan mereka menyetor ke pihak Pemdes uang dan bukti pembayaran pajak tersebut.
5. setelah pemdes menerima uang dan bukti pembayaran pajak tersebut kemudian pihak pemdes melakukan penyetoran kepada badan keuangan daerah kabupaten Sabu Raijua.
adapun jumlah wajib pajak di Desa Ledetalo pada tahun 2023 berjumlah : 156 orang dan telah terbayarkan dengan nominal Rp. 12.000/orang/bidang tanah, pada tanggal 05 bulan Juni tahun 2023.