RT/RW Dusun
Dusun adalah unit administratif di tingkat desa yang berada di atas tingkat RT/RW, tetapi di bawah tingkat desa. Dusun memiliki ciri khasnya sendiri dan merupakan pembagian wilayah yang lebih besar daripada RT/RW. Di berbagai daerah atau negara, istilah untuk unit administratif di atas tingkat RT/RW ini dapat berbeda-beda, seperti dusun, kampung, atau sebutan lainnya. Di beberapa tempat, istilah dusun dan kampung mungkin digunakan secara bergantian atau dapat memiliki arti yang serupa.
Berikut adalah beberapa poin untuk menjelaskan mengenai dusun:
-
Definisi Dusun:
- Dusun merupakan unit administratif di tingkat desa yang lebih besar daripada RT/RW, tetapi lebih kecil daripada desa.
- Dusun dapat terdiri dari beberapa RT/RW yang berdekatan atau memiliki kesamaan ciri geografis dan sosial.
-
Pembagian Geografis:
- Dusun dapat dibagi berdasarkan letak geografis, kesamaan aktivitas ekonomi, atau faktor-faktor lain yang relevan.
- Pada umumnya, dusun adalah wilayah yang dapat dikenali dengan karakteristiknya sendiri.
-
Pemimpin Dusun:
- Dusun dapat dipimpin oleh seorang kepala dusun atau kepala kampung yang bertanggung jawab atas administrasi dan pembangunan di tingkat dusun.
- Pemilihan kepala dusun atau kepala kampung biasanya melibatkan warga dusun atau kampung tersebut.
-
Fungsi dan Peran:
- Dusun memiliki fungsi administratif dan pembangunan yang lebih besar daripada RT/RW.
- Fungsi administratif melibatkan koordinasi antar-RT/RW, pelaksanaan kebijakan desa, dan pendataan penduduk di tingkat dusun.
- Dusun juga dapat memiliki peran dalam merumuskan rencana pembangunan di tingkat lokal dan menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa.
-
Pertemuan Dusun:
- Dusun seringkali mengadakan pertemuan atau musyawarah tingkat dusun untuk membahas berbagai isu dan kebutuhan masyarakat di tingkat dusun.
- Pertemuan ini dapat menjadi forum untuk mengkoordinasikan program pembangunan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di tingkat dusun.
Peran dusun bervariasi tergantung pada struktur pemerintahan desa yang berlaku di suatu daerah atau negara. Meskipun definisi dan peran dapat berbeda, intinya, dusun berfungsi sebagai unit administratif yang membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan kebutuhan masyarakat di tingkat yang lebih besar daripada RT/RW.
Berikut ini struktural Dusun Desa Ledetalo Periode 2024:
1 |
- |
Ketua Dusun Lietad'du |
|
2 |
- |
Ketua Dusun Raelomi |
|
3 |
- |
Ketua Dusun Daiae |
|
RT/RW merupakan lembaga di tingkat paling lokal dalam struktur pemerintahan desa dan berperan penting dalam penyelenggaraan administratif serta pemantauan kondisi di tingkat lingkungan (RT) dan wilayah (RW). Berikut adalah detail mengenai RT/RW di desa:
-
RT (Rukun Tetangga):
- Definisi: RT adalah satuan terkecil dalam struktur pemerintahan desa, biasanya mencakup beberapa rumah tangga yang berdekatan.
- Kepala RT: Setiap RT dipimpin oleh seorang Kepala RT yang bertanggung jawab atas administrasi dan kondisi lingkungan di wilayahnya.
- Tugas Pokok: Kepala RT melakukan pendataan penduduk, mengelola administrasi kependudukan di tingkat RT, dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
-
RW (Rukun Warga):
- Definisi: RW adalah satuan yang lebih besar dibandingkan RT, mencakup beberapa RT.
- Kepala RW: Setiap RW memiliki seorang Kepala RW yang bertugas mengoordinasikan kegiatan di tingkat wilayah yang lebih luas.
- Koordinasi dan Komunikasi: Kepala RW memfasilitasi komunikasi antar-RT, mendukung program-program pemerintah desa, dan mengkoordinasikan kegiatan sosial dan keamanan di tingkat wilayah.
-
Fungsi Utama RT/RW:
- Pendataan dan Administrasi: RT bertanggung jawab atas pendataan penduduk di tingkat RT, sedangkan RW memiliki fungsi lebih koordinatif dan dapat membantu dalam pengelolaan administrasi wilayah yang lebih besar.
- Ketertiban dan Keamanan: RT/RW memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat lokal. Mereka dapat bekerja sama dengan lembaga keamanan setempat atau LINMAS (Lingkungan Masyarakat Desa).
- Pemantauan Kondisi Sosial: RT/RW membantu dalam pemantauan kondisi sosial masyarakatnya, mendukung pembangunan sosial, dan memastikan adanya dukungan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.
-
Musyawarah RT/RW:
- Musyawarah: RT/RW mengadakan musyawarah untuk membahas masalah-masalah di tingkat lokal dan menyampaikan aspirasi warga.
- Keterlibatan Masyarakat: Musyawarah RT/RW melibatkan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, keamanan, dan pembangunan di tingkat RT dan RW.
RT/RW memiliki peran strategis dalam memastikan pemerintahan desa dapat merespons kebutuhan masyarakat di tingkat yang paling dekat dengan warga. Mereka juga menjadi wadah penting untuk partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Berikut ini struktural RT/RW Desa Ledetalo Periode 2024:
1 |
Lodiwik Lay Day |
Ketua Rw 01 |
|
2 |
Titus Bara Nuha |
Ketua Rw 02 |
|
3 |
Ramelus Kadja Tari |
Ketua Rw 03 |
|
4 |
Lenrik Wila Lede |
Ketua Rw 04 |
|
5 |
Oktovianus Toy |
Ketua Rw 05 |
|
6 |
Dau Tade |
Ketua Rw 06 |
|
7 |
Moses Kire Lipe |
Ketua Rt 01 |
|
8 |
Jefri Wila Weo |
Ketua Rt 02 |
|
9 |
Lisarianti Meki Tade |
Ketua Rt 03 |
|
10 |
Meliana Eli Lomi |
Ketua Rt 04 |
|
11 |
Dewi Esinta Guli Heke |
Ketua Rt 05 |
|
12 |
Lodo Hepe |
Ketua Rt 06 |
|
13 |
Jimmi Doko |
Ketua Rt 07 |
|
14 |
Hendrikson Leo Lede |
Ketua Rt 08 |
|
15 |
Welkianus Lau Hege |
Ketua Rt 09 |
|
16 |
Loni Djami |
Ketua Rt 10 |
|
17 |
Luter Mangngi |
Ketua Rt 11 |
|
18 |
Teofilus Kore Gigi |
Ketua Rt 12 |
|