Lembaga Kemasyarakatan

  • Yusak
  • 10 Sep 2024

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa): PP Nomor 11 tahun 2021

Definisi: BUMDes, atau Badan Usaha Milik Desa, adalah lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa. Tujuan utama BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha ekonomi lokal.

Fungsi dan Peran:

  1. Pengelolaan Usaha Ekonomi: BUMDes dapat mengelola berbagai jenis usaha ekonomi, seperti pertanian, peternakan, industri kreatif, pariwisata, atau jasa lainnya. Hal ini dapat mencakup pembuatan produk lokal, agrowisata, atau pelayanan lain yang dapat meningkatkan pendapatan desa.

  2. Pemberdayaan Masyarakat: BUMDes berperan sebagai alat pemberdayaan masyarakat desa dengan melibatkan warga dalam kegiatan ekonomi. Masyarakat dapat menjadi anggota, pemegang saham, atau terlibat dalam manajemen usaha.

  3. Pengelolaan Sumber Daya Lokal: BUMDes dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa untuk meningkatkan nilai tambah dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal.

  4. Pengembangan Infrastruktur: Keuntungan yang dihasilkan dari usaha BUMDes dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, irigasi, atau sarana umum lainnya.

  5. Diversifikasi Pendapatan: BUMDes membantu desa untuk memiliki sumber pendapatan yang beragam, mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu, dan meningkatkan ketahanan ekonomi desa.

Berikut struktural Badan Usaha Milik Desa Ledetalo: 

No

Jabatan/Nama

Kedudukan dalam Kepengurusan BUM Desa

Keterangan

 

YUSAK MANGNGI, S.Th

Penasehat

Ex Officio Kepala Desa

 

DJIBRAEL MATA RATU

Ketua Pengawas

 

 

ESTER YULIANA MATA RATU

Wakil Pengawas

 

 

DIDIMUS KIRE LIPE

Anggota Pengawas

 

1

RONI DJU BIRE

Direktur/Manajer

 

2

JEKWIN LAY DAY

Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan/Sekretaris

 

3

GLORI MATA RATU

Bendahara

 

4

Pdt. RUT RADJA WADU

  1. Kepala Unit Usaha Perdagangan

 

5

JEVERSON LAY DAY

Sek. Perdagangan

 

6

DAVIDSON A. ALA EDE

  1. Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam

 

7

HENDRIK MATA RATU

Sek. Simpan Pinjam

 

8

DOMINGGUS GENYE LUDJI

  1. Kepala Unit Usaha sewa jasa

 

9

ADRIEL MANGNGI KUDJI

Sek. Sewa jasa

 

10

DOMINGGUS DJARA

Anggota Sewa jasa

 

11

HERMAN LAU HEGE

Anggota Sewa jasa

 

 

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga): Perpres Nomor 99 Tahun 2017

Definisi: PKK, atau Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, adalah suatu gerakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program yang mencakup berbagai aspek kehidupan.

Fungsi dan Peran:

  1. Pemberdayaan Perempuan: PKK memiliki fokus utama pada pemberdayaan perempuan di tingkat desa. Mereka terlibat dalam memberikan pelatihan, pendidikan, dan dukungan untuk meningkatkan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

  2. Pendidikan dan Kesehatan: PKK menginisiasi program-program pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa. Hal ini dapat mencakup penyuluhan kesehatan, kampanye imunisasi, atau pembentukan posyandu.

  3. Pemberdayaan Ekonomi: PKK terlibat dalam program-program pemberdayaan ekonomi keluarga, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan dukungan untuk usaha ekonomi keluarga.

  4. Perlindungan Anak dan Keluarga: PKK mendukung program perlindungan anak dan keluarga, termasuk pengawasan terhadap kesejahteraan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan hak-hak keluarga.

  5. Pengembangan Budaya dan Lingkungan: PKK ikut berperan dalam melestarikan dan mengembangkan budaya serta memperhatikan lingkungan hidup di tingkat desa. Mereka bisa terlibat dalam kegiatan seni, budaya, dan pelestarian lingkungan.

Berikut struktural PKK Desa Ledetalo:

 

- PKK DESA LEDETALO

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

ACIK SETYOWATI

KETUA

 

2

ROSALIN KUDJI

SEKERTARIS

 

3

NORLINCE MATA RATU

BENDAHARA

 

4

HILDA NURYANTI MAMO KOLO

ANGGOTA

 

5

WELMINCE LOMI MANNO

ANGGOTA

 

6

BENDELINA DIRA

ANGGOTA

 

7

WILDAYANTI WILA LEDE

ANGGOTA

 

8

AGUSTINA GENYE LUDJI

ANGGOTA

 

9

DEWI ESINTA GULI HEKE

ANGGOTA

 

10

KAROLINA LUDJI WILA

ANGGOTA

 

11

MARTHA MATA RATU

ANGGOTA

 

12

YULIANA PI KAHO

ANGGOTA

 

13

JUBLINA NEME MUDE

ANGGOTA

 

14

LODIA HINYO HEDO

ANGGOTA

 

15

REGINA MANU LEDE

ANGGOTA

 

16

WELMINCE KANA TALO

ANGGOTA

 

17

MARSELINA MONE WADU

ANGGOTA

 

18

RINCE DU NEDI

ANGGOTA

 

19

AGUSTINA MANU LEDE

ANGGOTA

 

20

MELIANA ELY LOMI

ANGGOTA

 

21

MAGDA LENA LAY DAY

ANGGOTA

 

22

DELDIMA BIRE

ANGGOTA

 

23

SELFIANA KORO

ANGGOTA

 

Di Indonesia, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat, memberikan kontribusi pada pemberdayaan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan di daerah pedesaan. Keberhasilan inisiatif-inisiatif ini seringkali bergantung pada partisipasi aktif masyarakat yang kuat dan kolaborasi yang efektif dengan pemangku kepentingan lokal.