Badan Permusyarawatan

  • Yusakh
  • 22 Feb 2024

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga legislatif di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi utama BPD adalah merumuskan kebijakan desa, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan desa (perdes), dan mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat desa. Berikut adalah detail mengenai BPD:

  1. Struktur Organisasi:

    • BPD biasanya terdiri dari beberapa anggota yang dipilih oleh warga desa melalui musyawarah desa.
    • Anggota BPD dapat mencakup perwakilan dari berbagai unsur masyarakat desa, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lain-lain.
  2. Mekanisme Pemilihan:

    • Anggota BPD dipilih melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh warga desa.
    • Mekanisme pemilihan dapat bervariasi tergantung pada aturan dan tradisi setempat.
  3. Peran dan Fungsi:

    • Merumuskan kebijakan desa dalam musyawarah desa.
    • Menyusun dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan desa (perdes).
    • Mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah desa.
    • Memberikan pandangan dan masukan kepada kepala desa terkait kebijakan dan program pembangunan desa.
  4. Hubungan dengan Pemerintah Desa:

    • BPD bekerja sama dengan kepala desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa.
    • Memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap kebijakan dan program yang diajukan oleh kepala desa.
  5. Pemberdayaan Masyarakat:

    • BPD berperan dalam memberdayakan masyarakat desa melalui partisipasi aktif dalam musyawarah desa.
    • Mengajak partisipasi warga dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
  6. Musyawarah Desa:

    • Musyawarah desa adalah forum diskusi yang melibatkan seluruh warga desa dan diadakan secara berkala.
    • BPD menjadi fasilitator dalam musyawarah desa untuk merumuskan kebijakan dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.

Pentingnya BPD sebagai lembaga legislatif di tingkat desa adalah untuk memastikan adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. BPD juga memiliki peran kritis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di tingkat desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Berikut ini struktur organisasi BPD Ledetalo berdasarkan jabatan organisasi

 

No.

Nama

Jabatan

Ket

1

Warasanti Doko, S.Pd

Ketua

 

2

Marni Sumiati Lawa

Sekretaris

 

3

Didimus  Kire Lipe

Anggota

 

4

Mariance Nguru

Anggota

 

5

Jublina Kadja Tari

Admin BPD