post-thumb

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH LEDETALO

Pemerintah Desa Ledetalo Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih pada Kamis 9 Mei 2025 di kantor Desa Munjungagung.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha berbasis seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

 

Mengapa Harus Dibentuk?

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025)

Berikut adalah versi teks yang telah dirapikan dengan:

  • Spasi ganda dihapus.

  • Baris kalimat dipisah sesuai struktur yang wajar.

  • Tidak ada enter berlebihan.

Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Enam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, pukul 11.00 Wita s/d selesai, bertempat di Aula Serbaguna Desa Ledetalo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, telah diadakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, serta telah mendapatkan penyuluhan dari Dinas Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua oleh Alince Aprilia Wadu, Camat Sabu Liae, Welem Paulus Riwu, Dinas PMD Kab. Sabu Raijua Julius D. Dima, P3MD Kab. Sabu Raijua Yonatan E. Ulin.

Selanjutnya, peserta rapat telah memilih serta menyepakati untuk bertindak selaku unsur pimpinan rapat, yaitu Pimpinan Rapat: Yusak Mangngi, S.Th, Sekretaris Rapat: Warasanti Doko, S.Pd, dan Anggota: Lodiwik Mangngi Mata, membuka rapat anggota dan memberitahukan:

  • Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir sebanyak 20 (Dua Puluh) orang Pendiri Koperasi.
  • Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi, sebagai berikut :
    1. Pembahasan Nama Koperasi.
    2. Pembahasan Kedudukan/alamat koperasi.
    3. Pembahasan Bentuk Koperasi.
    4. Pembahasan Wilayah Keanggotaan.
    5. Pembahasan Jangka Waktu berdiri.
    6. Pembahasan Usaha Koperasi.
    7. Pembahasan Permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, Simpanan Sukarela, hibah) dan modal pendirian koperasi.
    8. Pembahasan Susunan Pengurus dan Pengawas.
    9. Pembahasan Periode Jabatan susunan Pengurus dan Pengawas.
    10. Pembahasan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
    1. Menyetujui Nama : Koperasi Desa Merah Putih Ledetalo
    2. Menyetujui Kedudukan/alamat : RT 011/RW 006, Dusun III (Daiae) Desa Ledetalo
    3. Menyetujui bentuk : Pembentukan Koperasi Baru
    4. Menyetujui wilayah keanggotaan : Desa Ledetalo
    5. Menyetujui Jangka Waktu Berdiri : 5 (lima) tahun, 2025 s/d 2030
    6. Menyetujui Usaha Koperasi:
  • Gerai Sembako
  • Kantor Koperasi
  • Simpan Pinjam
  • Gerai Pergudangan
    1. Menyetujui Simpanan Anggota :
  • Simpanan Pokok           : Rp.    50.000,-/orang/sekali
  • Simpanan Wajib            : Rp.     10.000,-/orang/bulan
    1. Modal Pendirian Koperasi       : Rp. 1.200.000,-

Terdiri dari:

  1. Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)                   Rp. 1.000.000,-
  2. Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)             Rp. 200.000,-
  3. Hibah (jika Koperasi menerima Hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau Akta Notaris Rp. 0,-
  4. Simpanan Sukarela Rp. 0,-
    1. Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)
    2. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)
    3. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas 5 tahun
    4. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.

Keputusan Rapat Pendirian tersebut mulai berlaku sejak hari ini dan selanjutnya dalam rapat menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai Kuasa Pendiri, yaitu:

 

I. Nama          : Djitro Ngaddi

   Pekerjaan    : Petani/Pekebun

   Alamat        : RT 011/RW 006, Dusun III, Desa Ledetalo

   No.KTP        : 5320041812830001

   Jabatan       : Ketua

II.Nama          : Setia Ningsi Djami Here

   Pekerjaan    : Belum/Tidak Bekerja

   Alamat        : RT 004/RW 002, Dusun I, Desa Ledetalo

   No.KTP        : 5320045909970001

   Jabatan       : Sekretaris

 III.Nama          : Aldi Yanto Rohi

     Pekerjaan    : Pelajar/Mahasiswa

Alamat        : RT 004/RT 002, Dusun I, Desa Ledetalo

No.KTP        : 520041502050002

Jabatan       : Bendahara

Untuk mengsubtitusi menghadap dan menandatangani minuta akta pendirian Koperasi koperasi dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup Rapat pada pukul :13.00 wita

 

Mengsubstitusikan kuasa penandatangan akta pendiri Koperasi kepada PIC Kabupaten Sabu Raijua peda Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Nusa Tenggar Timur/Pejabat Lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi, UKM dan, Ketenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua.